jatimnow.com - Divisi Propam Polri turut memeriksa petugas, maupun penjaga rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan dugaan penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menduga, adanya kelalaian yang dilakukan petugas jaga tahanan yang membuat M Kece mendapatkan aksi kekerasan dari Napoleon.
“Terkait peristiwa penganiyaan terhadap M Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum (Direktorat Pidana Umum Bareskrim). Dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiyaan di dalam sel tahanan,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka
Kata dia, semua rangkaian proses penyidikan pidana, maupun etik, masih terus berjalan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menerangkan, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
“Saksi-saksi yang diperiksa, termasuk korban (Kece),” kata dia, Senin (20/9/2021).
Andi menambahkan, hari ini, pemeriksaan saksi tetap dilakukan.
“Hari ini, ada tujuh (saksi yang diperiksa). Termasuk NB (Napoleon),” kata Andi.
Kece adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam. Sedangkan Napoleon, adalah terpidana kasus korupsi suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya, bertemu di Rutan Bareskrim Polri sebagai sesama tahanan.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Islam Dianiaya di Rutan Bareskrim
Brigjen Andi Rian, dalam penjelasannya mengatakan, Napoleon melakukan pemukulan dan aksi sepihak lainnya.
“Dalam pemeriksaan terungkap, selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban (Kece), dengan kotoran manusia yang sudah disiapkan,” ujar Andi. Aksi Napoleon terhadap Kece itu diduga sudah direncanakan.
“Salah satu saksi diperintahkan oleh NB untuk mengambil bungkusan kotoran manusia yang sudah disiapkan di kamar NB. Kemudian, NB sendiri yang melumuri kotoran manusia itu ke korban (Kece),” ujar Andi.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, Napoleon dalam surat terbuka kepada Republika.co.id, Ahad (19/9/2021), mengakuinya, dan siap untuk bertanggungjawab.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Islam, YouTuber Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara
“Saya akan mempertanggung-jawabkan semua tindakan saya terhadap M Kace (Kece). Apapaun risikonya,” kata Napoleon, dalam surat terbuka yang disampaikan pengacaranya, Haposan Batubara.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id