Gresik - Polres Gresik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing. Mereka diduga menistakan agama. Keempat tersangka adalah Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik tempat, Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten, dan Krisna atau Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu.
Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (30/6/2022). Tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Salah satu tersangka ada yang dijerat pasal berlapis.
"Sejak awal, kasus penistaan agama ini kami proses. Mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik laporan dan penyidikan. Kami sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol," kata Nur Aziz, Jumat (1/7/2022).
Tersangka AS (Arif Saifullah) selaku pemilik konten dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedang Tiga tersangka lain SA (Saiful Arif), S (Sutrisna) dan N (Nur Hudi Didin Arianto) dijerat Pasal 156a KUHP.
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Aziz menambahkan, sejauh ini proses penyidikan baru tahapan penetapan tersangka dan belum penahanan.
"Tersangka belum ditahan. Nanti kami lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait kemungkinan potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan," terang lulusan Akpol 2002 itu.
Baca juga:
Ribuan Pasangan di Lamongan Menikah di Bulan Syawal
Polres Gresik segera melakukan proses lanjutan. Baru kemudian melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
“Kami akan memproses lanjutan dan kemudian melakukan penahanan,” pungkasnya.