Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Guru di Madiun Rp 68 Juta

Jumat, 24 Sep 2021 10:35 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

jatimnow.com - Mengaku bernama AKP Ahmad Jamiludin, pengangguran penipu seorang guru di Madiun akhirnya dibekuk Polres Madiun Kota. Tersangka bernama asli Aris Danan asal Kabupaten Magetan.

Aksi tipu-tipu tersangka, bahkan membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Tindak kriminal ini bermula dari curhatan korban yang mengaku kesulitan menagih hutang.

Tersangka berusaha meyakinkan korban jika dirinya adalah seorang polisi berpangkat AKP.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Sebenarnya pengangguran. Pelaku tidak mempunyai pekerjaan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

"Untuk meyakinkan, pelaku mengaku seorang polisi berpangkat AKP. Berdinas di Reskrim Polres Madiun Kota," jelasnya.

Tersangka kemudian meminta uang kepada korban dengan alibi mengurus penagihan. Tak tanggung-tanggung, Aris meminta uang hingga 33 kali.

"Alasannya untuk mengurus menagih hutang. Korban masih tidak sadar sehingga terus memberikan uang," tegasnya.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Modus penipuan berlanjut. Kepada korban, tersangka mengaku bisa memasukkan anak korban untuk bekerja di Kejaksaan. Keponakan korban, juga dijanjikan bisa bekerja sebagai guru atau pegawai Pertamina.

\

"Lagi-lagi korban percaya. Karena pelaku membawa nama instansi kepolisian," urainya.

Penipuan itu, lanjut Dewa, mencapai Rp 68.750.000. Namun karena anak dan keponakan tak kunjung mendapat panggilan kerja, korban mulai curiga. Apalagi hutang di temannya juga tak tertagih.

"Korban mencoba kroscek ke Mapolres Madiun Kota. Ternyata tidak ada nama pelaku di reskrim Polres Madiun Kota. Baru korban sadar ditipu mentah-mentah," tegasnya.

Baca juga: Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Aris Danan selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun," pungkas Dewa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler