jatimnow.com - Sepasang kekasih di Madiun ditangkap polisi lantaran melakukan aksi curi motor. Kini mereka mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adalah Dewi Ayu Putriasih (29) dan Yoyok Herkuncoro (43). Dewi diketahui sebagai pelaku pencurian dan Yoyok yang menjual hasil curian.
"Jadi mereka bekerja sama. Si cewek mencuri. Yang cowok menjual motornya," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (27/2021).
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Dijelaskan Dewa, Dewi yang sedang bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Jiwan, melihat sepeda motor Vario bernopol AE 6811 CD, terparkir di samping rumah Tahfid Al Qur’an di Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun Sluru, RT 12 RW 05 Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.
"Kondisi motor kontaknya masih menancap di sepeda motor. Timbul ide untuk melakukan pencurian. Akhirnya sepeda motor itu dibawa begitu saja," jelasnya.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Usai membawa kabur motor, Dewi menemui Yoyok. Dia bercerita telah mencuri sepeda motor, kemudian Yoyok membantu menjualnya.
"Sepeda motor matic itu dijual Yoyok dengan kelengkapan STNK saja. Dan laku seharga Rp 5 juta," terang Dewa.
Uang hasil curian digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari. Usai menerima laporan, polisi menangkap keduanya di Desa Budag, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan
"Kalau dari pengakuannya keduanya baru sekali melakukan pencurian," jelas Dewa.
Akibatnya, Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.