jatimnow.com - Seorang penjual sayur di Pasar Keputran ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penjual sayur yang diketahui bernama Mat Jabir (40) itu ditangkap saat berada di parkiran lantai 2 Pasar Keputran sekitar pukul 20.30 Wib, Rabu (22/9/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut di wilayah sekitar sering terjadi peredaran narkoba.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian dan akhirnya menyergap tersangka di TKP.
"Kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna melakukan penangkapan terhadap penjual sayur yang nyambi mengedarkan itu," jelas Daniel, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pada tersangka ditemukan 20 paket sabu siap edar dan sebuah handphone.
"Setelah diamankan, barang buktinya diketahi berat total 7,23 gram beserta bungkusnya," jelas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
Setelah berhasil ditangkap, tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bila 20 poket sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial KC.
"Dari data tersebut akan kami lakukan pengejaran terhadap berinisial KC (DPO)," tandas Daniel.