jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan empat lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keempat lokasi yang digeledah yaitu Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Kantor Dinas Pendidikan dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
"Dari 4 lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Upaya yang dilakukan tersebut kata Ali Fikri merupakan upaya penyidikan perkara dugaan TPK berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dan tersangka lainnya," tegasnya.
Barang bukti dari hasil penggeledahan dilakukan diduga terkait kasus jual beli jabatan pjs kades di Kabupaten Probolinggo yang menyerat 22 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (anggota DPR RI), 2 camat dan 18 ASN.