jatimnow.com - Seorang remaja berinisial AYP (16) kembali ditangkap polisi lantaran mengulangi perbuatannya mencuri. Kini, remaja yang tinggal di Magetan itu ditangkap karena mencuri handphone.
"Tersangka pernah melakukan pencurian hingga tujuh kali. Pernah mencuri handphone hingga rokok," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).
Jury menyebut bahwa setelah keluar dari penjara karena mencuri handphone di Magetan, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun.
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Pencurian handphone itu dilakukan pelaku di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa video CCTV yang merekam aksi pelaku.
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
"Dari CCTV yang kami dapat di lokasi, pelaku akhirnya teridentifikasi hingga dapat kami amankan," jelas dia.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dua handphone curian yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Khusus Anak.