Puluhan Botol Miras Ilegal di Jombang Disita Polisi

Minggu, 17 Okt 2021 17:04 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal

jatimnow.com - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Sat Samapta Polres Jombang. Miras itu dibawa menggunakan mobil minibus.

Miras itu disita saat Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Mulyani dan anggotanya melakukan patroli rutin pada Sabtu (16/10/2021) malam.

"Sekitar pukul 21.30 WIB kami mengamankan seorang laki-laki yang membawa minuman keras berbagai jenis tanpa izin (ilegal) di Jalan Wahidin Sudirohusodo," kata Mulyani, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: 10 Botol Miras Ilegal Ditemukan Polisi di Bagasi Pemotor Eks Lokalisasi GS Situbondo

Menurut Mulyani, pria yang membawa miras ilegal itu berinisial MT (31), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita Polsek Besuki Situbondo dari Gudang Toko Kelontong

"Barang bukti puluhan botol miras berbagai merek itu kami sita ke kantor Sat Samapta Polres Jombang," jelas dia.

\

Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang itu menyebut, MT dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

Baca juga: Hentikan Mobil Boks Mencurigakan Masuk Kota Kediri, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler