jatimnow.com - Ratusan botol miras ilegal diamankan Polsek Brondong, Lamongan.
Pengungkapan peredaran miras tersebut dilakulan di toko/kios milik N di Kelurahan/Kecamatan Brondong, pada Senin (4/5/2026) siang.
"Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (5/5/2026).
Dari toko tersebut, Polisi mengamankan barang bukti antara lain 4 botol miras merk Kawa Kawa (ungu dan biasa), 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom.
Baca juga:
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan
Kemudian, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, 2 botol soju, 191 botol “es moni” kemasan botol kecil, 1,5 liter arak Tuban, 4 botol beras kencur (ukuran besar dan kecil), 2 botol “kakak tua” kopi.
Diketahui penjualan miniman keras telah diatur dalamnPeraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Baca juga:
Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-84278-ratusan-botol-miras-diamankan-polsek-brondong-lamongan