Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Jambret yang Tewaskan Pria Lamongan di Surabaya

Senin, 18 Okt 2021 12:39 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan saat merilis komplotan bandit jalanan di Jalan Kupang Jaya. (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Komplotan bandit jalanan pelaku jambret di Jalan Kupang Jaya Blok A2/90 yang menewaskan seorang pria asal Lamongan, berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya.

Pelaku sebanyak tiga orang, adalah BA (21), DG (21), dan NT (17). Seluruhnya berasal dari Surabaya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Jambret yang Tewaskan Pria asal Lamongan di Surabaya

Baca juga: Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga tersangka merupakan komplotan dari pelaku jambret yang sebelumnya sudah terungkap.

"Total komplotan sebanyak tujuh orang. Satu tersangka masih di bawah umur," kata Yusep saat rilis kasus, Senin (18/10/2021).

Selain di kawasan Kupang, lanjut Yusep, komplotan tersebut juga sempat beraksi di beberapa lokasi berbeda. Yaitu di Driyorejo, Gresik dan sekitar Surabaya. Sedangkan lima lainnya di Jalan Kupang Jaya yang menjadi lokasi penjambretan berujung korban tewas.

"Tiga yang sudah ditangkap dan dua sisanya masih dalam pengejaran yakni CT dan AM," ungkapnya.

Baca juga: Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi

Selain berhasil menangkap kelima anggota komplotan, mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menegaskan agar dua pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri. Sebab, jika tidak akan dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur.

\

Ultimatum diberikan karena kasus tersebut menjadi atensi kepolisian, sebab telah menyangkut tewasnya nyawa seseorang.

"Kami minta secara tegas kepada pelaku agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Baca juga: Dua Jambret Tas Asal Jombang Babak Belur Dihajar Warga Kunjang Kediri

Kelima komplotan jambret yang tertangkap, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Yusep.

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep, saat rilis komplotan bandit jalanan. (Foto: Istimewa)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler