jatimnow.com - Peredaran narkoba jaringan Sokobanah, Sampang, Madura, dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Dua orang kurir diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6 kilogram.
Dua kurir itu yakni Lukman Hakim (30) asal Karang Kokap, Jenggawah, Jember, dan Zainal (28) asal Sokobanah, Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari tim Bea Cukai Tanjung Perak yang menginformasikan adanya sebuah paket mencurigakan pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
Informasi tersebut lantas diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jatim hingga kemudian dilakukan penyelidikan. Paket yang dikirimkan melalui pelabuhan itu, lantas dibongkar dan ditemukan barang bukti dua kilogram sabu.
"Kemudian diamankan dua orang tersangka. Setelah itu dikembangkan di daerah Jenggawah, menemukan empat kilogram sabu. Jadi, totalnya ada enam kilogram barang buktinya," sebut Gatot, Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan kurir. Sementara narkoba tersebut akan disebarkan ke wilayah Jember dan Sokobanah, Sampang, Madura.
Baca juga: Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
Sementara dari pengakuan pelaku, keduanya mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap pengiriman dua kilogram sabu.
"Pengakuannya sudah dua kali melakukan pengiriman, tetapi akan didalami lagi dan dikembangkan," jelas Gatot.
Dari hasil pengembangan sementara, muncul nama berinisial SY, yang diduga sebagai penyuplai narkoba dari Malaysia yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok
"Keterangan dari kedua tersangka akan terus didalami, untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas alumni Akpol 1991 tersebut.