jatimnow.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto menanggapi kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap santriwatinya.
Kepala seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengatakan Ponpes Darul Muttaqin tidak terdaftar di tempatnya.
"Dulu pernah mengajukan izin, tetapi tidak memenuhi syarat," kata Nur Rohmad, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Menurut Nur, ada 5 syarat pengajuan izin ponpes yang harus dipenuhi. Antara lain, ada pengasuh yang mukim, memiliki 17 santri, asrama atau tempat tinggal untuk santri, ruang belajar dan musala atau masjid.
"Kami pernah meninjau, di situ hanya rumah biasa yang ditempati rumah tahfiz. Jadi belum memenuhi syarat," jelasnya.
Baca juga: Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes Mojokerto Dilaporkan ke Polisi
Ia menambahkan, jika tempat yang digunakan bukan merupakan pondok pesantren tetapi rumah tahfiz atau rumah penghafal Al Quran.
"Jadi itu bukan pondok pesantren, tetapi rumah tahfiz semacam tempat penampungan. Kalau dikatakan pondok salah itu," ungkapnya.
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Masih kata Nur, para kiai sakit hati jika tempat itu disebut pondok pesantren karena bisa mencoreng nama dan marwah ponpes.
"Para kiai sakit kalau itu dikatakan pondok. Itu dapat mencoreng nama baik lembaga pesantren, tolong diubah, sekali lagi itu bukan pondok," tegas Nur.
Nur tidak berkomentar banyak terkait kasusnya sendiri, tetapi ia berharap agar ponpes yang belum ada izin segera mengurus supaya Kemenag bisa memberikan pembinaan dan pemantauan.
"Saya tidak menyikapi kasus itu karena bukan kewenangan kami. Kami berharap untuk pondok yang belum berizin segera urus izin, tapi kita memaksa. Jika sudah ada izin kita bisa melakukan pembinaan, sehingga kalau ada kasus seperti ini kita bisa turun," pungkasnya.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Sebelumnya, seorang pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi.
Oknum itu dilaporkan karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban yang berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah meminta keterangan beberapa saksi.