Surabaya – SH alias Gendut (41), seorang pemilik kos-kosan asal Pabean, Sedati, Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (13/10) lalu. Selain menangkap pelaku, polisi menyita 27 butir ekstasi dari dalam tas SH.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatan tersangka ditangkap dari hasil pengembangan dari kasus seorang driver ojol (ojek online) bertato berinisial FM (39), dengan nama panggilan Brewok.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Setelah diintrogasi, tersangka mengaku barang atau pil ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang kami amankan sebelumnya," ujar Daniel, Sabtu (23/10/2021).
Juragan kos itu membeli pil ekstasi dari FM dengan harga di atas 200.000 per butir untuk kemudian dijual kembali.
Baca juga: 4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO
"Hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih," jelas Daniel sambil menyebutkan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.