jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu tiga bulan terakhir ini. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri memaparkan hasil pengungkapan enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, yakni VW (51), perempuan, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo RW (41), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo RA (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Selain itu mereka juga menangkap AKHS (25), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, MN (31), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo serta M (28), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Rico menjelaskan, enam kasus tersebut diungkap dari sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh pengungkapan itu, wilayah Kecamatan Mayangan menjadi lokasi terbanyak dengan tiga kasus berhasil diungkap.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Baca juga:
Mayat Pria di Pantai Permata Gegerkan Warga Pilang Probolinggo
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga:
Bebas Unsur Pidana, Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Pemuda di Probolinggo
Melalui pengungkapan enam kasus ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo dari ancaman peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," pungkasnya.