NasDem Jatim Dampingi Para Nelayan Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

Senin, 25 Okt 2021 15:06 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
NasDem Jatim dampingi para nelayan sampaikan aspirasi ke DPR RI (Foto-foto: Niam Kurniawan/jatimnow.com)

Jawa Timur - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur melepas keberangkatan puluhan nelayan untuk menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Senayan, Jakarta.

Ketua Partai NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi mengatakan, pada 19 Oktober 2021 lalu, anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pamekasan Hamidi menemuinya dan menyerahkan aspirasi para nelayan setempat hingga diteruskan ke DPR RI.

Para nelayan itu merasa keberatan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP itu merupakan PP baru yang ditandatangani Presiden pada 19 Agustus 2021.

Baca juga: Nelayan Munjungan Trenggalek Protes Pencemaran Tambak Udang Ilegal

Aturan itu menelurkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021, yang dinilai merugikan para pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

"Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada saya dengan amanah agar aspirasinya diperjuangkan sampai ke tingkat pusat," ujar Bunda Janet-sapaan akrabnya, di kantor DPW NasDem Jatim, Jalan Arjuno, Surabaya, Senin (25/10/2021).

Janet mengaku telah melakukan kajian bersama Pengurus Partai NasDem Jatim Bidang Legislatif M Ikhsan serta beberapa pengurus seperti Handoyo yang telah tiga kali menjadi dewan provinsi.

"Hasil telaah kami tidak serta merta berdasarkan dokumen ini. Tapi kami juga melakukan telaah terhadap PP yang dipersoalkan yaitu PP Nomor 85 Tahun 2021 dan PP sebelumnya PP Nomor 75 Tahun 2015," jelas dia.

Dari hasil kajian itu, NasDem Jatim bersepakat dengan para nelayan. Tak hanya nelayan Pamekasan saja, tapi mengawal perjuangan nelayan di seluruh Indonesia.

"Yang kita wakili adalah tentu nelayan kecil. Karena nelayan 'besar' tidak memerlukan Partai NasDem," tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Legislatif Partai NasDem Jatim M Eksan menambahkan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021.

"Secara telaah dari beberapa klausul memang dirasa berat bagi para nelayan," ujar Ehsan.

Padahal PP Nomor 75 Tahun 2015 menjelaskan bahwa kapal berukuran 5-30 Gross Tonnage (GT) tidak masuk kategori yang dikenakan tarif seperti di peraturan yang baru. Hal ini berbeda dengan PP Nomor 85 Tahun 2021, di mana beberapa aturan tarif mempersulit nelayan.

Aturan baru itu memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 GT. Sementara sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil.

Contohnya pada pasal 2 angka (4) dan lampiran PP ada penarikan pra produksi dan pascaproduksi dengan ketentuan kapal penangkap ikan berukuran 5 GT sampai dengan 60 GT per tahun dikenakan tarif 5 persen x (kali) produktivitas kapal x HPI x GT kapal.

Baca juga: 20 Unit Kapal Diserahkan DK2P Tuban untuk 9 Kelompok Usaha Bersama Nelayan

Kemudian, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT sampai dengan 100 GT per tahun dikenakan tarif 10 persen x produktivitas kapal x HPI x GT kapal.

\

Selanjutnya kapal penangkap ikan berukuran di atas 1000 GT per tahun dikenakan tarif 25 persen x produktivitas kapal x HPI x GT kapal.

Ketentuan pra produksi di atas juga diikuti dengan penarikan pasca produksi. Pertama, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 60 GT per kilogram (kg) dikenakan tarif 5 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT per kg dikenakan tarif 10 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Eksan menegaskan, berbagai ketentuan di atas, satu sisi menambah unit cost dari produksi penangkapan ikan dan sisi lain menurunkan hasil pendapatan para nelayan kecil.

"Sementara, mereka melaut menyabung nyawa untuk sekadar bisa bertahan hidup di tengah Pandemi Covid-19 yang merusak ekonomi dan daya beli rakyat kecil," tandasnya.

Jeritan Para Nelayan

Baca juga: Nelayan Jember Temukan Perahu Jukung di Nusa Barong, Mesin Hidup Tanpa ABK

Salah seorang nelayan asal Pamekasan, H Wardan mengaku, dengan terbitnya aturan ini, angka PNBP dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) untuk para nelayan naik sekitar 400-600 persen dari tarif biasanya.

Jika dibandingkan, penerapan PNBP berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2015 hanya Rp 23 ribu saja. Namun pada PP Nomor 85 Tahun 2021 mencapai Rp 268 ribu. Sehingga kenaikan mencapai 400-600 persen.

Tercatat pembayaran PNBP untuk kapal 30 GT sekitar Rp 8.040.000 per tahun. Sedangkan PHP sekitar Rp 36.400.000. Total sekitar Rp 44 juta. Jumlah itu disebut belum ditambah biaya lainnya.

Sedangkan tarif per GT nelayan berdasarkan PP lama hanya kena tarif Rp 23 ribu itupun tidak berlaku untuk kapal berukuran 30 GT ke bawah. Sekarang tarif mulai berlaku bagi kapal berukuran 5 GT dan biayanya mencapai Rp 268 ribu per GT.

"Ini terlalu memberatkan bagi nelayan. Tujuan kita ke Jakarta minta dicabutlah peraturan ini," tegas dia.

Wardan menjelaskan bahwa para nelayan siap beraudensi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Dia juga berharap Presiden Joko Widodo bisa mendengarkan aspirasi para nelayan yang diberatkan dengan aturan tersebut. Apalagi biaya itu diberlakukan pascaproduksi.

"Jadi sebelum kita bekerja kita sudah bayar. Jadi kita belum bekerja sudah kena tarikan kayak gini. Padahal belum tentu dapat kan. Kadang paceklik, kadang kita rusak kapal. Tapi sama pemerintah sudah di-close satu tahun sekian pascaproduksi," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler