Kota Batu - Sering rewel dan dianggap menjadi beban hidup, menjadi alasan Wahyu Kristanto (25) tega menganiaya calon anak tirinya yang masih berusia 2 tahun 6 bulan. Balita itu mengalami luka hingga mendapat perawatan intensif.
"Keterangan pelaku korban sering rewel dan merasa bila korban menjadi beban ekonomi karena bukan anak biologisnya. Jadi setiap ada masalah dengan ibunya korban jadi pelampiasan kekesalan," ujar Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, Rabu (27/10/2021).
Menurut Yogi, dari hasil visum rumah sakit, korban mengalami luka di sekujur tubuh, mulai luka bakar akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Baca juga:
- Balita di Kota Batu Dianiaya Calon Ayah Tiri, Disiksa hingga Disiram Air Panas
- Kerabat Ungkap Kondisi Balita di Kota Batu Dianiaya Calon Ayah Tiri
"Jadi setiap kali dia rewel atau pas kesal, melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak di rumah," terang Alumni Akpol Tahun 2002 itu.
Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing, baik kepada ibu dan bayinya. Penganiayaan itu dilakukan selama korban dan ibunya tinggal bersama tersangka di Desa Junrejo.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar satu bulanan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka. Bila menceritakan, tidak akan dinikahi," urainya.
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru dan panci almunium.
"Alat itu kita jadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas," papar dia.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Setelah mendapat laporan dari paman korban, tim Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (24/10/2021).