Pasuruan - Akibat curi handphone (HP) kawannya yang tertidur, seorang pengamen tua diciduk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan.
Tersangka adalah M Ayub (53), warga Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami tangkap karena mencuri hp korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Koirul Anam, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan
Korban diketahui bernama Widoko (39), warga Kabupaten Sidoarjo yang ngekos di Jalan Stadion, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian bermula pada Minggu (10/10/2021) lalu. Usai mengamen, tersangka mengunjungi indekos korban pada pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Disergap Polisi saat Transaksi dalam Kafe
Keduanya yang memang berteman akrab, lantas ngobrol lama, hingga korban ketiduran pukul 19.00 WIB. Ketika bangun pukul 23.00 WIB, korban menyadari jika tersangka telah pergi dari kamar kosnya.
Saat itulah korban mencari ponselnya namun tidak ada. Keesokan harinya, korban melapor kasus pencurian tersebut ke polisi.
Baca juga: Gagal Beraksi di Gempol Pasuruan, Dua Jambret Tersungkur Ditarik Korbannya
Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (27/10/2021) pukul 22.30 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
"Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menggadaikan hp korban yang ia curi. Dan keuntungannya di pakai bayar utang," tandas Anam.