KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Jumat, 29 Okt 2021 18:36 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi

Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad. Ibu Rumah tangga, Sakina. Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar, Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini.

Selain itu, ada pula Kepala Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo Edy Wahyu Harmogo; pegawai BUMN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Kepala BTN Kantor Cabang Pembantu Krian, Sisty Nalurita, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Sari Rejo.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di Polresta Sidoarjo.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sidoarjo," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Penyidikan gratifikasi ini diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler