Surabaya - Didik Kurniawan, warga Jalan Gresik PPI IV, Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Bubutan saat asyik ngopi di sebuah warung.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap setelah terbukti mencuri handphone Samsung Galaxi J-7 prime di sebuah rumah milik warga Jalan Sedayu, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat pelaku.
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Saat itu, pelaku terdeteksi berada di warung kopi di daerah Jalan Sedayu. Setelah dipastikan benar, pelaku langsung diamankan.
"Yang bersangkutan saat itu sedang ngopi. Kemudian kami geledah dan kami temukan barang bukti hp milik korban yang telah dicuri pelaku," jelas Olloan, Rabu (3/11/2021).
Bersama barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditahan di Polsek Bubutan atas kasus pencurian sepeda angin.
"Tersangka ini merupakan residivis. Dia sudah lima kali masuk Polsek Bubutan dengan kejahatan yang sama yakni mencuri," sebutnya.
Sementara tersangka Didik mengaku mencuri hanphone ini saat dia sedang melintas di rumah korban.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
Saat itu, ia melihat jendela di lantai dua rumah korban dalam keadaan terbuka. Dari situlah, ia lantas memanjat pohon mangga dan masuk ke rumah korban melalui jendela.
"Waktu itu korban sedang tidur di kamar. Hp-nya ada di atas meja. Kemudian diambil tersangka ini dan kabur melalui jendela tersebut. Itu dilakukan dini hari kemarin. Tersangka mencuri sendiri," tandas Olloan.
"Saat ini kasusnya masih kami dalami lagi. Untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," pungkasnya.