Nyabu di Vila Prigen, Residivis Bobol Minimarket asal Pasuruan Ditangkap

Kamis, 04 Nov 2021 16:20 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan (Foto: istimewa)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk kurir narkoba saat nyabu di salah satu vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni Achmad Junaedy (30), asal Dusun Rejoso, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan pelaku diketahui merupakan seorang residivis pembobolan mini market.

Baca juga: Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Tersangka kami tangkap saat nyabu di dalam vila," jelasnya, Kamis (4/11/2021).

Ia menyebutkan, keberadaan pelaku diketahui setelah polisi yang mengintai pergerakannya mendapatinya masuk di salah satu vila di wilayah Prigen.

Baca juga: Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Petugas yang kemudian meyakini tersangka sedang nyabu langsung menggerebeknya.

\

"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus kemasan rokok dan alat yang diduga penghisap sabu," ungkapnya.

Baca juga: Pria asal Nganjuk Ditabrak Polisi di Kediri

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah sekitar 3 bulan ini jadi kurir sabu.

"Sekitar 3 bulan ini dia nganter sabu, tersangka juga residivis kasus bobol minimarket," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler