Jawa Timur - APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 belum juga disahkan. Hal itu disesalkan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
Menurut Sadad, selama tiga tahun pengesahan APBD Jatim meleset dari tanggal keramat, yaitu momen Hari Pahlawan 10 November.
"Tiga tahun terakhir, pengesahan APBD Jatim mengabaikan tanggal keramat itu," ujar Sadad, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Sadad menyebut, hingga saat ini APBD Provinsi Jatim masih belum jelas kapan disahkan. Mengingat R-APBD saja masih belum jelas kapan akan digedog.
Jika diurut dalam dua tahun terakhir, pengesahan APBD Jawa Timur selalu molor dari kebiasaan 10 November. Seperti APBD 2020 disahkan pada 22 Desember 2019, lalu APBD 2021 disahkan pada 30 November 2020.
"10 November bukan tanggal biasa, bukan peristiwa biasa. Ini adalah peristiwa epic, menggambarkan kesatupaduan rakyat Surabaya dan rakyat Jatim menghadapi musuh bersama," terang Ketua Gerindra Jatim itu.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Paparkan Nota Pengantar R-APBD TA 2025
Sadad menambahkan, pemilihan tanggal tersebut sebenarnya lebih ke arah menjaga konsistensi pembahasan R-APBD sesuai koridor norma hukum.
Terlebih rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) seharusnya sudah diserahkan pada Juli 2021.
Norma itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: Warga Jatim Waspadai Bencana Hidrometeorologi Sepekan Kedepan
"Apalagi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) sudah diinput sejak lama, per April 2021 sudah closed," tegas dia.
Di lain sisi, keterlambatan pembahasan R-APBD 2022 menurutnya bukan persoalan teknis. Sebab orang-orang yang berada di lingkungan Pemprov Jatim telah berpengalaman merancang R-APBD.
"Menurut saya, masalah ada pada dirijennya. Tidak bisa mengharmonikan para birokrat untuk menyiapkan rancangan APBD sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati," tandas politisi empat periode di DPRD Jatim itu.