Pasuruan - Baru 10 hari keluar dari penjara, Solikin (30), warga Dusun Pambregkan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan kembali ditangkap polisi.
Kali ini, Solikin ditangkap Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan setelah teridentifikasi membobol rumah milik Susilawati di Dusun Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang.
"Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan aksi pembobolan rumah korban yang di dalamnya juga ada warung baksonya," jelas Kapolsek Rembang, AKP Pujianto, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Puji menerangkan, pembobolan itu dilakukan Solikin sekitar pukul 19.30 WIB, 6 November 2021 lalu. Solikin beraksi saat rumah korban kosong, dengan menjembol tembok belakang.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Barang yang dicuri pelaku ada uang Rp 500 ribu, 14 rokok berbagai merk dan handphone," beber dia.
Unit Reskrim Polsek Rembang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah dan pencurian kotak amal. Pelaku baru 10 hari bebas dari penjara. Selama bebas ia tidak pulang dan bersembunyi di TKP penangkapan," tandasnya.