Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus tiga orang sindikat pengedar narkoba antar kota yang biasa meranjau sabu di Jalan Waru Gunung, kota setempat.
Tiga orang yang ditangkap itu berinisial YG (28) warga Krian, Sidoarjo; NP (31) asal Ngemplak, Gresik dan HK (39) dari Kebraon, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan awal dilakukan dengan menangkap YG sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (26/10/2021) di Jalan Warugunung, Karangpilang.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
"Kami menyita 0,30 gram sabu-sabu, pipet kaca, bekas pakai narkoba 1,68 gram, satu tas hitam, timbangan elektrik dan tiga ponsel," terang Daniel, Senin (15/11/2021).
Saat diinterogasi, YG mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisal NP.
"Tersangka (YG) mengambil paketnya secara ranjau di kawasan Kebraon, Surabaya sebanyak 5 gram," ujarnya.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Dan sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (3/11/2021), petugas melakukan pengembangan hingga mendapati NP sedang menerima ranjauan dari tersangka HK di lokasi yang sama.
"Tersangka NP dan HK kami tangkap bersamaan di lokasi berbeda. NP di titik peranjauan, sedangkan HK di tempat tinggalnya," beber Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa HK ternyata diperintah seorang bandar berinisial AL untuk mengedarkan sabu dengan cara meranjaunya kepada para pemesan.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.