Sungai di Pasuruan Tercemar Limbah Perusahaan, Warga Geruduk DLH

Rabu, 17 Nov 2021 10:33 WIB
Reporter :
Moch Rois
Warga ke DLH Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Warga dan perangkat desa menggeruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/11) petang.

Mereka menanyakan penanganan pencemaran air akibat limbah di Sungai Kambeng yang mengalir melewati Desa Wonosari, Negerong, Jerukpurut dan Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Salah satu peserta dari perwakilan Desa Bulusari, Hari mengatakan pencemaran sungai tersebut telah terjadi bertahun-tahun.

Baca juga: Ratusan Warga Sidoarjo Geruduk Rumah Penjual Miras, Ricuh karena Dilempar Uang

"Kondisi ini menjadi polemik masyarakat, bahkan pemerintah desa kerap mendapat firnah. Kami berusaha mentolelir, karena ada warga yang bekerja di (perusahaan) sana. Tapi, mohon dimengerti dan dipahami agar limbahnya ditangani dengan baik," jelas Hari yang juga menjabat sebagai perangkat Desa Bulusari.

Ia menduga, pencemaran sungai tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yaitu PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI)

"Selain Bulusari, warga Desa Ngerong, Jerukpurut dan Wonosari yang dilewati aliran Sungai Kambeng juga merasakan dampak pencemaran sungai. Kami mendorong perusahaan memproses limbahnya dengan baik dan meningkatkan kepedulian untuk masyarakat," ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, menyatakan jika bidangnya sudah mengambil langkah penanganan, termasuk juga monitoring dan evaluasi atas pencemaran sungai.

Baca juga: Warga Lamongan Ancam Putus Aliran Listrik Tower BTS Usia 31 Tahun, Takut Roboh!

Dari upaya itu, memang ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

\

"Pelanggaran yang dilakukan salah satunya berkaitan dengan izin lingkungan berupa pembuangan limbah yang kurang memenuhi. Kami sudah melangkah dengan memberikan teguran," kata Samsul Arifin.

Ia membeberkan jika sanksi yang dikeluarkan DLH ada tahapan-tahapannya. Mulai dari sanksi teguran, sanksi denda hingga sanksi pembekuan izin.

"Sanksi itu bisa ditingkatkan, kalau rekomendasi kami tidak diindahkan sebagaimana ketentuan," tegasnya.

Baca juga: Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga

Sementara itu, HRD PT HATI, Nurholil mengatakan pihaknya baru satu tahun terakhir ini beroperasi. Perusahaannya kini sedang berproses menjalankan rekomendasi dari DLH.

PT HATI juga meyakini bukan satu-satunya perusahaan pembuang limbah. Sebab pencemaran Sungai Kambeng dinilai sudah terjadi di sekitaran area hulu sungai.

"Kami berharap ada tanggung renteng dengan perusahaan yang lain. Jangan hanya perusahaan kami yang disalahkan," tandas HRD PT HATI, Nurholil.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler