Kurir Narkoba di Surabaya Diringkus Usai Ambil Ranjau Sabu

Jumat, 19 Nov 2021 12:47 WIB
Reporter :
Farizal Tito
SJ diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus SJ, warga Manyar Kartika, yang indekos di Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo. SJ dibekuk lantaran rutin mengambil kantong kresek warna putih di bawah pohon depan gedung apartemen di wilayah Surabaya timur.

Setelah diselidiki, pria berusia 31 tahun itu ternyata seorang kurir yang kerap bertransaksi dengan sistem mengambil ranjauan 100 gram sabu-sabu yang ada di dalam plastik tersebut.

Kejadian terungkap setelah tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang gelagatnya dicurigai melakukan peredaran narkoba.

Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang

"Kami terjunkan tim melakukan pengintaian terhadap pelaku mengenai aktivitas sehari-harinya mengambil kantong kresek tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (19/11/2021).

Dari pengintaian itu, petugas membuntuti pelaku sampai ke indekos. Di sana, polisi menggerebek SJ dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 36,62 gram sabu-sabu.

"Penangkapan kami lakukan pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi

Saat diinterogasi, SJ mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial BT (DPO) pada Rabu (3/11/2021) pukul 21.00 WIB.

\

Sabu-sabu seberat 100 gram itu dibagi menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali dengan cara yang sama, yaitu diranjau.

"Pelaku membaginya satu sampai tiga gram poket sesuai perintah BT," ungkapnya.

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok

SJ diperintah oleh BT menghabiskan 100 gram sabu-sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta. Dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.

"Upahnya per gram Rp 50 ribu, baru dibayar satu juta. Sisanya dibayar kalau sudah habis total lima juta itu," beber Daniel.

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler