Pasuruan - Tiga orang dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian kabel tembaga multi pair milik Telkom di Jalan Raya Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, adalah Faizin (36), warga Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan; Nafi'i alias Pi'i (41), warga Kesek, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan; dan M Maulana Maul (35), warga Kesek,Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Seluruhnya berasal dari Pasuruan.
"Ketiga tersangka kita amankan karena melakukan percobaan pencurian kabel tembaga multi pair milik Telkom," jelas Kanit Reskrim Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota, Aipda Syahru, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Waspada Aksi Pencurian Kabel PLN Kembali Terjadi di Tulungagung
Syahru menerangkan, aksi tersangka terungkap saat polisi melakukan patroli pada Selasa (16/11/2021) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Hi-Tech Mall Surabaya Dibekuk
Saat melintas di Jalan Raya masuk Desa Tenggilisrejo, polisi melihat beberapa orang sedang melakukan penggalian tanah di pinggir jalan. Polisi pun melakukan mengintrogasi.
"Setelah diintrogasi 3 tersangka mengakui menggali tanah untuk mencuri kabel," ungkapnya.
Baca juga: Demi 'Mangku Purel', Kuli Bangunan di Surabaya Nekat Curi Kabel Telkom
Ketiganya digelandang menuju Mapolsek Keboncandi beserta barang bukti alat penggali tanah dan gergaji untuk memutus kabel.
"Di hadapan penyidik, mereka mengaku 2 bulan kemarin, dekat TKP yang sama berjarak sekira 10 meter, melakukan pencurian kabel tembaga milik Telkom dengan panjang sekira 5 meter dengan berat sekira 30 kg," tandasnya.