Madiun - Sebanyak 50 pelaku UMKM di Kecamatan Geger, Dagangan, Bonsari, dan Wungu, Kabupaten Madiun mendapat sosialiasi perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun di Gedung KPRI Geger, Selasa (30/11/2021).
"Jadi gantian. Kemarin yang kecamatan bagian Madiun Utara di Kecamatan Balerejo. Lalu yang di Madiun Timur di Kecamatan Jiwan. Sekarang yang Madiun Selatan," ujar Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Diah Kuswardani.
Puluhan pelaku UMKM mendapat sosialiasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun.
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya
"Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai karena banyak yang tidak dipahami masyarakat," jelas Diah.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya untuk mengedukasi pelaku UMKM, mengingat pentingnya masyarakat memahami perihal rokok ilegal.
"Harapannya mereka bisa memahami UU Cukai. UMKM kami sudah standar ekspor. Jadi selain tanya tentang undang-undang cukai bisa tentang ekspor," bebernya.
Baca juga: 20 Orang jadi Korban Perlintasan Kereta, KAI Daop 9 Jember Edukasi Pengendara
Sementara Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Lebih mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan rokok legal. Sehingga masyarakat itu bisa membedakan mana yang ilegal dan ilegal," tambahnya.
Sosialisasi, lanjut Yohanes, lebih membahas ke hal teknis. Seperti bagaimana ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dari pita cukai, bungkus dan ciri lain.
"Mereka benar-benar mengenali, membedakan. Baik sisi pita cukai, kemasan, apalagi dari harga yang mudah diketahui. Yakni lebih menjanjikan keuntungan. Maka timbul kerugian negara," jelasnya.
Baca juga: 1500 Civitas Akademika Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sidoarjo
Pihaknya berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan adanya sosialisasi ini. Sebab rokok ilegal tidak membayar cukai, yang artinya tidak memberikan sumbangsih kepada negara.
Sementara rokok yang dikenai cukai, pemasukannya langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Dimana sebesar 2% dikembalikan ke pemerintah daerah yang terdapat industri rokok. (ADV)