Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Puri, Polres Mojokerto membekuk seorang penjual kaus karena terlibat peredaran narkotika.
Pelaku yakni Saur Panahatan alias Ucok (40) warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno mengatakan, pelaku diringkus saat akan bertransaksi dengan pembeli barang haram itu.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Pelaku ditangkap di depan rumah Desa Jabon, Mojoanyar dengan barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang," kata Suparno, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Ia menambahkan, petugas mengembangkan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Dari rumah kontrakan pelaku kami menemukan enam poket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar kurang lebih 272,46 gram," terangnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Menurutnya, pelaku mendapat narkoba sabu dari pria inisial YB. Saat ini kami memburu keberadaan YB.
"YB kabur kini dalam pengejaran," pungkasnya.