Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Direksi PT HAI, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

Sabtu, 04 Des 2021 14:14 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.

Surabaya - Penasihat hukum Direksi PT Hobi Abadi Internasional, berharap majelis hakim PN Surabaya mengalihkan status penahanan Benny Soewanda dan Irwan Tanaya yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Irhamto menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa bukanlah tindak pidana. Sebab kliennya sudah mengundang Komisaris PT HAI Richard Sutanto melalui iklan surat kabar terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Pengalihan Status Tahanan Direksi PT HAI

Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

"Sehingga, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya," ujar Irhamto, Sabtu (4/12/2021).

Terlebih, lanjut Irhamto, Richard selaku saksi pelapor tidak mengalami kerugian apapun.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

"Klien saya ini dizalimi sejak awal kasus ini bergulir," tegasnya.

\

Masih menurut Irhamto, saat penyidikan, berbagai bukti yang membantah tuduhan pelapor sudah diberikan ke kepolisian. Namun bukti itu tidak menjadi pertimbangan hingga kasus terus bergulir sampai peradilan.

Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya

Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler