Pixel Code jatimnow.com

Hakim PN Surabaya Tolak Pengalihan Status Tahanan Direksi PT HAI

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Zain Ahmad
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.
Sidang dugaan keterangan palsu digelar secara online di PN SUrabaya.

Surabaya - Permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan penasihat hukum Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting.

Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) tersebut, sebelumnya didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penolakan pengalihan status tahanan disampaikan majelis usai kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa masih tetap berada dalam tahanan hingga status hukumnya diputuskan pengadilan.

"Majelis belum mengabulkan permohonan (pengalihan status tahanan) terdakwa," ujar Martin Ginting, di PN Surabaya, Kamis (2/12/2021).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU Zulfikar yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 266 KUHP.

Penasihat hukum menilai, perbuatan terdakwa yang menurunkan jabatan komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susunan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tidak memiliki muatan unsur pidana.

Sementara itu, JPU Zulfikar menyatakan akan mengajukan jawaban atas eksepsi pada persidangan pekan depan. Ia memastikan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan meteriil.

Baca juga:
Pengacara Dini Diperiksa Bawas MA soal Hakim Bebaskan Anak Eks DPR RI di Surabaya

Sedangkan eksepsi yang disampaikan pihak terdakwam telah masuk dalam pokok perkara yang perlu pembuktian di muka sidang.

Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Baca juga:
Karangan Bunga Hiasi Depan PN Surabaya Sindir Vonis Bebas Anak Eks DPR RI

"Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho memasukkan suatu keterangan yang diketahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 03 Tanggal 03 November 2020," jelas surat dakwaan yang dibacakan Zulfikar.

Melalui dakwaan juga terungkap, terdakwa sengaja tidak mengundang Richard sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.