Surabaya - Dua pengedar narkoba disergap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur saat melintas di Exit Tol Warugunung, Surabaya.
Dalam penggeledahan, tim BNNP Jatim menemukan tiga bungkus sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan dalam laci mobil dengan berat total 2.994 gram atau 2,9 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, penyergapan itu dilakukan pada 25 November 2021. Dua pengedar yang diamankan berinisial SK dan IP.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Pengedar narkoba yang kami amankan ini merupakan jaringan Jakarta dan Mataram. Mereka merupakan target operasi kami," sebut Aris saat merilis kasus tersebut, Senin (6/12/2021).
Dalam pemeriksaan, lanjut Aris, tersangka SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang terlarang tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya.
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Tersangka SK dan IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang.
"SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama," jelasnya.
Selain sabu 2,9 kg, tim BNNP Jatim juga menyita barang bukti satu unit mobil, uang tunai Rp 183 juta dan 4 telepon genggam.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.