Surabaya - Debt collector bernama Rudy Muryanto yang membacok Yanti Estikoweni (41), mantan istrinya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Rudy merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah ditahan di Polres Pasuruan.
Saat dihadapkan ke awak media, Rudy tampak tegap dan seperti tidak menyesali perbuatannya. Pria berkulit kuning langsat dan bertato itu bahkan menebar ancaman untuk orang yang melaporkannya.
Baca juga: Debt Collector di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok, 11 Pelaku Buron
Baca juga: Aniaya Mantan Istrinya, Debt Collector Diamankan di Surabaya
"Kalau ketemu bareng, pasti saya habisi semua," ucap Rudy di hadapan awak media saat ditanya motifnya menganiaya mantan istrinya tersebut, Senin (6/12/2021).
Saat ditanya apakah dia cemburu terhadap mantan istrinya yang sudah diceraikan sejak lima bulan lalu tersebut, pria asal NTB itu menjawab singkat.
"Silakan cari (data) sendiri," jawabnya.
Sementara Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke FH Betaubun mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman prianya mendatangi salah satu kantor leasing di Jalan Jemursari untuk mempertanyakan alasan mobil pribadinya ditarik Rudy.
Baca juga: Video Viral, Diduga Debt Collector Hendak Ambil Motor Pemilik Warkop di Jember
"Tersangka mendapat telepon kalau mantan istrinya datang ke tempatnya bekerja. Kemudian tersangka datang ke kantornya membawa golok," ungkap Roycke.
Setibanya di kantor itu, Rudy langsung mengamuk dan cekcok dengan korban. Rudy yang sudah emosi mengambil golok dan membacok mantan istri tersebut.
"Korban luka di lengan kanannya dengan sembilan jahitan akibat sabetan golok. Dia langsung melaporkannya ke kami," jelas dia.
Rupanya, Rudy masih menyimpan rasa cemburu terhadap mantan istrinya yang membawa teman pria ke kantor leasingnya.
Baca juga: Viral, Aksi Debt Collector Kejar Debitur di Jembatan Suramadu
"Pengakuannya cemburu sama mantan istrinya yang sudah diceraikan lima bulan lalu," sambung Roycke.
Dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Ristitanto dan timnya menyita sebilah golok yang digunakan tersangka Rudy menganiaya mantan istrinya.
Sementara tersangka Rudy dijerat Pasal 351 ayat 2 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.