Pixel Codejatimnow.com

Aniaya Mantan Istrinya, Debt Collector Diamankan di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi penganiayaan/jatimnow.com
Ilustrasi penganiayaan/jatimnow.com

Surabaya - Seorang debt collector asal Sidoarjo diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya setelah menganiaya mantan istrinya menggunakan senjata tajam (sajam).

Atas ulahnya, debt collector bernama Rudy Muryanto (46), asal Tulangan, Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara korban bernama Yanti Estikoweni (41), warga Kalilom Baru Buntu, Surabaya. Dia mengalami luka robek pada pergelangan tangan dan kini masih dalam proses pemulihan.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Iptu Ristitanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah parkiran Jalan Jemursari Selatan, Surabaya pada Senin (29/11/2021).

Saat itu korban mengemudikan mobil yang diketahui merupakan hasil tarikan tersangka. Mobil itu didapat korban sebelum cerai dengan tersangka.

Saat perjalanan di dekat TKP, korban dihentikan sejumlah orang yang mengaku dari pihak leasing. Korban bersama mobilnya kemudian dibawa ke kantor leasing itu di Jalan Jemursari.

Saat itulah, tiba-tiba tersangka datang dan langsung mengancam korban dengan sajam jenis pisau penghabisan. Sempat terjadi cek cok, tangan korban sebelah kanan dibacok hingga berlumuran darah. Korban lalu melapor ke polisi.

Baca juga:
Aksi Debt Collector Tarik Motor Resahkan Warga, Kasatreskrim Malang Kota Bicara

"Kami periksa sejumlah saksi, termasuk mengecek CCTV. Setelah itu pelaku dapat kami amankan," jelas Risti, Kamis (2/12/2021).

Bersama barang bukti sajam, pelaku dibawa ke Mapolsek Wonovolo untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat membacok korban lantaran kesal dan tidak terima diceraikan.

"Jadi korban dan pelaku ini sebelumnya adalah pasangan suami istri, kemudian bercerai. Untuk mobil yang dipakai korban, itu dulu hasil tarikan oleh pelaku," jelasnya.

Sementara dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama. Pelaku pernah ditahan Polres Pasuruan.

Baca juga:
Dihadang Debtcollector, Caleg DPRD Sampang Viral di Medsos

"Kasusnya juga sama, menganiaya mantan istrinya dengan sajam," tandas Risti.