Surabaya - Pemkot Surabaya akan melakukan pengetatan untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Pengetatan menyusul keputusan pemerintah pusat yang membatalkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pihaknya akan menggelar rapat bersama Forkopimda di Surabaya untuk memastikan mekanisme pengetatan tersebut.
"Kan baru diumumkan toh, nanti kita koordinasikan dengan pak kapolres, dengan seluruh jajaran forkompimda Kota Surabaya bagaimana antisipasi ke depan kita waktu Nataru," ujar Eri, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Intip Pertemuan Surabaya dengan Inggris: Ada Program Pelatihan ke Liverpoll Rek
Dalam skema pengetatan nanti, lanjut Eri, secara teknis di lapangan akan diserahkan ke kepolisian.
Baca juga: Pembangunan RS Surabaya Timur Capai 98 Persen
"Kita akan koordinasi dengan Forkompimda langkah apa yang diambil Polres, langkah apa yang akan diambil Dandim sama Danramil nanti. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kota, pokoke podo-podo lah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengatakan, larangan cuti bersama bagi ASN dan PNS sepenuhnya ikut batal merujuk dari pembatalan PPKM level 3.
Baca juga: Pembangunan Surabaya Waterfront Land, Eri Cahyadi Janji Pertahankan Lingkungan
SE Gubernur Jatim tentang larangan cuti yang terlanjur terbit, membuat pihaknya harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
"Soal larangan cuti kita belum tahu persis ya. Kan baru kita mendapat penjelasan dari Pak Menko Maritim Pak Luhut. Kan belum detail ya aturannya, jadi nanti kita lihat breakdown-nya gimana," kata Yuyun sapaan akrabnya.