Surabaya - Seorang pegawai serabutan asal Tambaksari ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pegawai serabutan berinisial CD (33) itu ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Kalijudan, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menyita 7,13 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, timnya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk keberadaan CD.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Tim kami menggerebek tempat kos pelaku dan menyita 7,13 gram sabu, timbangan elektrik, uang Rp 1,2 juta, ponsel serta jaket warna cokelat," ungkap Daniel, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Dalam pemeriksaan CD mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial SR yang kini masih diburu. Transaksi itu dilakukan CD sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (28/11/2021) di Jalan Rabesan, Madura.
"Sabu itu dia beli, kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali," terang Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
Saat ini Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk membongkar semua jaringan CD.