Pixel Code jatimnow.com

Polres Jember Gulung 15 Pengedar Narkoba, Sita 203 Gram Sabu dan Ganja

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Belasan budak narkoba diamankan Polisi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Belasan budak narkoba diamankan Polisi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember mengamankan belasan tersangka pengedar dan pengguna narkoba berbagai jenis. Turut disita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, serta obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa dari 14 kasus yang diungkap, petugas mengamankan 15 tersangka, termasuk satu perempuan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 203,54 gram sabu-sabu, 3,6 gram ganja. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).

Kapolres menegaskan, untuk narkotika jenis sabu dengan berat di atas 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.

Sementara untuk sabu di bawah 5 gram, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 KUHP. Untuk ganja dengan berat di bawah 1 kilogram atau jumlah kurang dari 5 pohon, dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Terkait kasus Okerbaya, polisi mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 32 ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl. Modusnya yakni menjual sediaan farmasi secara bebas, baik langsung maupun melalui sistem ranjau.

Baca juga:
PTP Nonpetikemas Tes Urine Seluruh Pekerja, Ada Apa?

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta,” tambah Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menyebut salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka residivis berinisial R dengan barang bukti 43,56 gram sabu-sabu pada 5 September 2025.

“Tersangka R ini pengedar antar kota, bukan hanya di Jember. Saat ini ia berdomisili di Lumajang,” ujarnya.

Baca juga:
Dalih Pemilik Ladang Ganja di Blitar saat Ditanya Warga, Ngaku Sayur Pedesan

Selain itu, pada 10 September 2025, polisi juga mengungkap kasus di Kecamatan Kaliwates dengan tersangka A dan AS, dengan barang bukti 100,51 gram sabu.

Kasus lainnya terjadi pada 31 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro, Jenggawah. Polisi mengamankan tersangka MW dengan barang bukti 32 ribu butir Trihexyphenidyl.

“Rata-rata barang bukti diperoleh dari Lumajang, Surabaya, dan Madura,” pungkas Iptu Naufal.