Sopir asal Malang Setubuhi Bocah SD di Mojokerto

Jumat, 17 Des 2021 17:28 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Pelaku saat dikeler di Mapolres Mojokerto (Foto: Satreskrim Polres Mojokerto/jatimnow.com)

Mojokerto - SI (21) seorang pria asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena setubuhi bocah SD.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (11), di rumah kosnya di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku mengiming-imingi dan merayu korban lalu dibawa ke rumah kosnya.

Baca juga: Pria di Blitar Tega Setubuhi Siswi SD, Korban Disangoni Rp2000

"Hari Senin (13/12) pukul 21.00 WIB korban keluar rumah dan tidak kembali. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban kembali dua hari kemudian di dalam bekas kos milik SI," kata Andaru, Jumat (17/12/2021).

Ia menambahkan, setelah ditemukan, korban bercerita ke orang tuanya, sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku selama tidak pulang dua hari.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Guru SD Cabuli 7 Siswi di Kediri Dijebloskan ke Penjara

"Selama dua hari di kos pelaku, korban dicabuli dan disetubuhi dua kali oleh pelaku," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler