Mojokerto - SI (21) seorang pria asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena setubuhi bocah SD.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (11), di rumah kosnya di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku mengiming-imingi dan merayu korban lalu dibawa ke rumah kosnya.
Baca juga: Oknum Guru SD di Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli 4 Siswi
"Hari Senin (13/12) pukul 21.00 WIB korban keluar rumah dan tidak kembali. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban kembali dua hari kemudian di dalam bekas kos milik SI," kata Andaru, Jumat (17/12/2021).
Ia menambahkan, setelah ditemukan, korban bercerita ke orang tuanya, sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku selama tidak pulang dua hari.
Baca juga: Predator Anak di Jember Dilaporkan Polisi, Begini Modus Pencabulannya
"Selama dua hari di kos pelaku, korban dicabuli dan disetubuhi dua kali oleh pelaku," pungkasnya.