Lamongan - Polres Lamongan berhasil menangkap SBT (34) seorang sales salah satu dealer motor di Lamongan yang melakukan aksi penipuan terhadap puluhan calon pembeli motor di dealer tempat ia bekerja. Dengan kejahatan yang dilakukan itu, SBT meraup uang hampir Rp 1 miliar.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, SBT ditangkap di Bandara Juanda Surabaya pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Saat ditangkap, SBT hendak pulang kampung setelah beberapa bulan melarikan diri ke Sulawesi Utara.
"Pelaku ditangkap dipintu keluar Bandara Juanda Surabaya," kata Miko Indrayana, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Akun WA Aba-abal Wali Kota Madiun Gentayangan Incar Mangsa
Miko menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan SBT terbongkar setelah polisi menerima laporan dari 3 korban. Korban melapor karena sudah menyetor uang tanda jadi atau DP kepada SBT, namun motor yang dijanjikan tak kunjung datang. Kecurigaan korban kian bertambah setelah SBT menghilang.
Baca juga: Modus Bantu Parkir, Pelaku Gondol Mobil dari Jombang Ditangkap di Gresik
"Ternyata korbannya cukup banyak, diperkirakan 40 orang. Sedang jumlah kerugian hampir 1 miliar," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, SBT lebih dulu meminta DP sebesar Rp 10 hingga 15 juta untuk pembelian kredit, dan Rp 20 hingga 30 juta untuk pembelian tunai. SBT menjalankan aksinya ini antara bulan Juli hingga Oktober 2021.
Baca juga: Waspada Penipuan Pupuk Bersubsidi di Medsos, Mengatasnamakan Pupuk Indonesia
"Tersangka kami sangkakan pasal 379 KUHP dan atau pasal 372 KUHP JO 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Miko.