Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Rabu, 22 Des 2021 07:55 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Burung dilindungi yang berhasil diamankan Polres Tanjung Perak. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Ratusan ekor burung dilindungi yang diselundupkan dari Kalimantan Selatan melalui jalur laut berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dua orang yang terlibat dalam penyelundupan itu diamankan. Mereka yakni MK (33), warga Lamongan dan AP (25) warga Madiun.

"Kedua tersangka ini kami amankan setelah terbukti menyelundupkan burung dilindungi ini. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan pengirimin," kata Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor asal Bulak Banteng Surabaya, 2 DPO

Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pengiriman burung dari Kalimantan Selatan dibawa menggunakan truk melalui jalur laut. Kapalnya bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

Tim Satrekrim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha melakukan penyelidikan hingga pengintaian. Saat truk yang dibawa tersangka MK turun dari kapal, petugas mengikutinya hingga ke Jalan Prapat Kurung Surabaya.

Sesampainya di depan lapangan jalan tersebut, ada mobil yang dikemudikan AP sudah menunggu. Truk yang disopiri MK lantas diparkir. Kemudian ratusan burung yang sudah dimasukkan dalam kardus, dari bak truk dipindahkan ke dalam mobil AP.

Tim yang sudah mengintai dari jauh, langsung melakukan penyergapan. Kedua tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk diperiksa.

Baca juga: Puluhan Oknum Pesilat Konvoi Diamankan Polres Tanjung Perak, Ini Hasilnya

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Karena tidak memiliki dokumen pengiriman yang sah. Dalam pengungkapan ini, kami juga bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian," jelasnya.

\

Wahyu mengungkapan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AP, mengaku memesan burung tersebut dari seseorang berinisial SY, yang ia kenal dari media sosial (medsos) Facebook.

Antara AP dan SY melakukan proses transaksi melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Saat itu, AP memesan ratusan burung dengan harga yang bervariasi. Mulai dari burung Cucak Ijo yang ia beli dengan harga Rp475 ribu per ekor, hingga burung Cicilin seharga Rp650 ribu per ekornya.

Baca juga: Polisi Minta SPBU Tutup Lebih Awal Buntut Pengesahan Warga Baru PSHT, Simak Daftarnya

"Pengakuannya sudah dua kali ini. Dan dijual di rumahnya di daerah Madiun. Per ekor burung tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp20 ribu hingga Rp100 ribu," sebut Wahyu.

Sementara tersangka MK mengaku baru sekali ini melakukan pengiriman burung. Ia juga mengaku baru beberapa bulan bekerja sebagai sopir truk. Saat pengiriman itu, MK mendapat upah Rp1,4 juta.

Sedangkan dari kasus ini, ratusan burung yang disita penyidik di antaranya burung Cucak Ijo sebanyak 25 ekor, burung Cicilin 6 ekor, burung Kolibri Ninja 250 ekor, burung Murai Palangka 8 ekor, burung Anis Kembang 3 ekor, burung Tledekan 1 ekor, dan jenis Kacer 1 ekor.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler