jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar tiga jaringan narkoba lintas wilayah dan meringkus empat orang tersangka di Surabaya. Dari rangkaian operasi penindakan tersebut, petugas menyita total barang bukti berupa 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan jaringan ini diawali dari penangkapan tersangka YI (42) di rumahnya kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026). Dari tangannya polisi menyita 8 klip sabu seberat 3,26 gram. Dalam menjalankan aksinya, YI memanfaatkan modus sistem ranjau, di mana barang haram tersebut diletakkan di bawah pohon kawasan Jalan Raya Darmo oleh seorang buronan berinisial R.
“YI yang sudah bertindak sebagai perantara sejak dua bulan lalu dijanjikan komisi sebesar Rp100.000 jika seluruh barang laku terjual,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Tak berhenti di situ, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya, pada Kamis (16/7/2026). Dua pemuda berinisial ZAM (25) dan NAP (24) berhasil diringkus bersama 54 klip sabu seberat 14,9 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang. Keduanya membagi peran setelah membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp3,47 juta dari seorang DPO bernama Kleweng, lalu mengambil pesanan yang terbungkus lakban hitam di kawasan Jalan Raya Menur.
Barang tersebut lantas dipecah menjadi puluhan paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp300.000 per poket demi memenuhi kebutuhan hidup dan mendapat pasokan sabu gratis.
Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kelompok Remaja Bersajam
Jaringan ketiga terbongkar pada Senin (27/7/2026) di sebuah kamar kos di Jalan Kalibutuh, Surabaya. Petugas membekuk tersangka MN (36) beserta barang bukti 3 klip sabu seberat 4,60 gram dan 2 butir ekstasi.
“MN yang dikendalikan oleh DPO berinisial J mengaku nekat mengambil pasokan sabu langsung dari lokasi ranjauan di Ketapang, Sampang, Madura, serta mengamankan pil ekstasi di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya,” terangnya.
Selain mengamankan 22,76 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,01 gram, polisi turut menyita satu set perangkat pendukung operasional para tersangka, meliputi satu unit timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, dua buah skrup plastik, empat unit handphone, tas selempang, dompet penyimpanan, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 4 Remaja sebagai Tersangka Tawuran di Kalilom Lor Surabaya
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu para buronan yang mengendalikan jaringan ini.