Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar kasus pencurian baterai tower seluler. Dalam kasus ini, empat pelaku yang masuk dalam satu komplotan, diringkus.
Keempat pelaku yang ditangkap itu adalah Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Hengri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32).
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, ada 19 TKP di wilayah hukumnya yang menjadi lokasi pencurian.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Ada empat tersangka pencurian baterai tower seluler yang diamankan oleh tim Resmob. Mereka melakukan aksinya di 19 TKP di wilayah Banyuwangi," jelas Nasrun, Rabu (22/12/2021).
Menurut Nasrun, dalam setiap aksinya, para pelaku berbagi peran. Salah satu pelaku merupakan mantan vendor pemasang baterai tower, sehingga tahu titik tower yang dipasang di wilayah Banyuwangi.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Peran mereka ada yang jadi pengawas, pembongkar, pengangkut dan pemberi informasi. Aksi dilakukan saat malam hari," terang dia.
Nasrun menyebut, barang bukti yang dicuri disimpan oleh pelaku dan belum sempat dijual. Dalam penangkapan, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin AKP Iwan Hari Poerwanto menyita 68 baterai tower.
"Nilai satu baterai Rp 24 juta, sehingga kerugian ditaksir ratusan juta," tambahnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Nasrun menambahkan, komplotan ini menyatroni 19 TKP dalam waktu dua bulan.