Magetan - Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merk dan narkotika dimusnahkan di Mapolres Magetan, Rabu (29/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap kasus satresnarkoba Polres Magetan selama 2021.
"Ini barang bukti selamat setahun. Terutama barang bukti mulai September hingga Desember," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Rabu siang.
Barang bukti ini disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar. Juga dari tersangka penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Yakhob merinci, barang bukti yang disita adalah 865 liter arak jowo, 208 liter anggur, 480 bir. Untuk sabu-sabu seberat 3 gram, 200 klip pil double L, dan 50 paket pil dekstro.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
"Pemusnahan BB miras dan narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa," tambahnya.
Dampak penyalahgunaan narkoba dan miras bisa memicu tindak pidana, contohnya penganiayaan, KDRT, laka lantas, dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Mari bersama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras di Kabupaten Magetan, " pungkasnya.