Magetan - Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merk dan narkotika dimusnahkan di Mapolres Magetan, Rabu (29/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap kasus satresnarkoba Polres Magetan selama 2021.
"Ini barang bukti selamat setahun. Terutama barang bukti mulai September hingga Desember," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Rabu siang.
Barang bukti ini disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar. Juga dari tersangka penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan
Yakhob merinci, barang bukti yang disita adalah 865 liter arak jowo, 208 liter anggur, 480 bir. Untuk sabu-sabu seberat 3 gram, 200 klip pil double L, dan 50 paket pil dekstro.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar
"Pemusnahan BB miras dan narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa," tambahnya.
Dampak penyalahgunaan narkoba dan miras bisa memicu tindak pidana, contohnya penganiayaan, KDRT, laka lantas, dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan BB Narkotika hingga Uang Palsu
"Mari bersama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras di Kabupaten Magetan, " pungkasnya.