Gagal Begituan saat Check In di Surabaya, Pengamen Bandung Hajar Tante-tante

Kamis, 06 Jan 2022 18:47 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pengamen asal Bandung yang hajar tante-tante di Surabaya karena ajakan begituan ditolak (Foto: Unit PPA Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pemuda asal Cimenyan, Bandung lantaran nekat menganiaya tante-tante yang dipacarinya akibat tidak bersedia diajak begituan.

Aksi tersebut dilakukan RK (23) yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Sedangkan pacarnya berinisial YNT (30), asal Surabaya. Keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menyebut, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO

Setelah berkenalan di Facebook, keduanya janjian untuk bertemu dan berkeliling Kota Surabaya. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban check in di sebuah penginapan di kawasan Rungkut, untuk kemudian diajak begituan.

Korban yang menolak diajak begituan kemudian berontak. Namun malah dipukuli oleh pelaku. Beruntung korban berhasil kabur dan akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Anak Mantan Kades di Sampang Dianiaya, Diduga Cekcok Uang Penggilingan Batu

"Pelaku dan korban ini sedang kasmaran dan jalan-jalan keliling kota. Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu dan korban menolak dicabuli akhirnya malah dianiaya oleh pelaku," jelas Drefani, Kamis (6/1/2022).

\

Sementara dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saat itu pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis arak. Akibat itu birahinya memuncak saat bertemu korban.

Baca juga: Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

"Dia mengaku kalau tidak sadar dan mabuk akibat terpengaruh minuman keras. Saat itu dia memaksa korban untuk bercinta karena tidak mau korban dianianya mulai dipukul, digigit pada bagian telinga hingga punggung korban," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RK diijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler