Mojokerto - Seorang kurir narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat mengambil barang haram itu di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari.
Pelaku yang diringkus petugas yakni Lulut Pungkasiadi (30) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasatresnarkoba AKP Singgih Kurniawan mengatakan, pelaku sudah sejak lama dipantau oleh anggota dan berhasil diamankan saat akan mengambil sabu.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku kedapatan mengambil satu plastik yang dikemas dalam bungkus rokok. Lalu kami geledah rumahnya dan mendapatkan tiga plastik klip berisi sabu yang terbungkus isolasi berwarna kuning," kata Singgih, Jumat (7/1/2022).
Menurut Singgih, petugas menyita total barang haram seberat 5,46 gram, serta satu unit handphone. Pelaku berperan kurir yang mengedarkan serta pengguna sabu.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya
"Satu kali kirim mendapat Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sekali turun barang yang diambil 5 gram. Kami masih kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.