Jombang - Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang atau tahap kedua. Kasus kecelakaan yang melibatnya bakal segera disidang.
Joddy ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Imran membenarkan, jika penyidik kepolisian telah melimpahkan tersangka Joddy dan barang bukti (tahap kedua) kepada pihaknya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun
"Kita terima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Sekarang dia jadi tahanan kejaksaan," tegas Imran, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Menurut Imran, Joddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Dan untuk persiapan sidang, telah menyiapkan tiga jaksa untuk mengadili Joddy.
"Kita percepat aja. Kita susun dakwaan dan kita limpahkan," pungkasnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021). Mobil yang ditumpangi pasangan artis itu disopiri oleh Joddy.