Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
KPK juga sudah melimpahkan dakwaan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Hari ini (11/1/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: KPK Periksa Kepala Dinas hingga Eks Pejabat Mojokerto Terkait Kasus MKP
Ali menambahkan, suami dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas I Surabaya.
Baca juga: Buntut Korupsi MKP, KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali dalam rilis.
Terdakwa Mustofa Kamal Pasa disangkakan melanggar dua pasal. Kesatu Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, MKP didakwa disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Mantan Bupati MKP Jadi Tersangka Korupsi Normalisasi 2 Sungai
Sebelumnya, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa dari tim penyidik pada Kamis (23/12/2021) bertempat di Lapas Klas I Surabaya.