jatimnow.com — Sebanyak 30.155.719 warga Jawa Timur yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pilgub Jatim 2018 yang digelar esok hari pada Rabu (27/6/2018).
"Sesuai rapat pleno lalu, total pemilih dalam DPT Jatim sebanyak 30.155.719. Terdiri dari 15.315.353 pemilih perempuan dan 14. 840.367 pemilih laki-laki," ujar Choirul Anam, Divisi teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur.
Kepada jatimnow.com, ia mengatakan jumlah DPT tersebut merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT di 666 kecamatan dan 8.497 desa/kelurahan di 38 kota/kabupaten di Jatim.
Baca juga: Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan, daftar pemilih tetap pada Pilgub Jatim 2018 tercatat sebanyak 30.155.719. Artinya, ada penurunan sebanyak 230.267 pemilih dari daftar pemilih sementara yang berjumlah 30.385.986.
Anam mengungkapkan alasan adanya penurunan yang cukup besar dari DPS itu tak lain karena pada proses pencoretan data pemilih yang potensial non-KTP elektronik sebanyak 67.461 pemilih.
"Mereka yang dicoret karena tidak dikenal, tidak diketahui keberadaannya, data orang yang telah meninggal dunia atau alih status dari sipil menjadi TNI/Polri. Kemudian juga ada beberapa pemilih yang tercatat ganda. Baik itu karena kesalahan entri maupun kesalahan KTP," jelas Anam.
Ia mengungkapkan bagi para pemilih calon Pilgub yaitu pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dan pasangan Syaifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno itu, bisa dilakukan di 67.644 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbagi di seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Baca juga: Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
"Pengiriman 30.944.392 surat suara, dapat dikatakan 99 persen sudah beres, didistribusikan ke 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dan dipastikan hari ini surat suara targetnya sudah ada di kecamatan dan akan mulai didistribusikan ke desa-desa dan kelurahan. Sebab sebagaimana aturan surat dan kota suara harus sudah di TPS di desa dan kelurahan pada H-1 coblosan," paparnya.
Sementara itu, ia menghimbau, Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) langsung bisa memilih waktu pemilihan di jam 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat, cukup membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.
Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi. DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 WIB waktu setempat.
Baca juga: Khofifah dan Idul Adha
Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih. Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT. DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 WIB waktu setempat. Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket). Dan pastikan sebelumnya anda harus terdaftar.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes