Kaca Spion yang Terjatuh Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Tabrak Lari di Tol Madiun

Rabu, 26 Jan 2022 13:46 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pelaku tabrak lari saat diamankan di Mapolres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Kaca spion yang terjatuh di lokasi kecelakaan Jalan Tol Madiun, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menjadi kunci penangkapan pelaku tabrak lari. Tersangka yang diamankan adalah Sukiman (51) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Jadi di lokasi ditemukan kaca spion yang terjatuh. Itu menjadi petunjuk kami mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi kemarin subuh," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

Dari spion itu, kata dia, petugas melakukan analisis. Selain itu juga dengan bantuan CCTV di tol yang merekam ada 1 truk terlihat menggunakan spion bagian kiri.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Tulungagung Dikepung Ribuan Massa, Sembunyi di Rumah Warga

Petugas melacak keberadaan truk tersebut. Ternyata keluar di exit pintu Tol Nganjuk, dan menuju daerah Krian, Sidoarjo.

Menurutnya, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti, dengan memasang kaca spion baru di truk tronton yang dikemudikannya.

Baca Juga: 

Baca juga: Viral, Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Lari di Ponorogo

"Jadi tersangka kami tangkap di peristirahatan tempatnya bekerja. Sempat mengelak, tetapi dengan barang bukti yang kami punya tersangka mengaku," tambahnya

\

Dia menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah.

"Tersangka kemudian kabur ke arah timur dan keluar exit Tol Nganjuk," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Baca juga: Pengemudi Mobil Tewas usai Dimassa di Malang, Kabur setelah Tabrak 2 Pemotor

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler