Hendak Jual Ciu di Mojokerto, Pria asal Gresik Dibekuk

Selasa, 01 Feb 2022 08:43 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Petugas saat mengamankan pelaku dan barang bukti. (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)

Mojokerto - Tim Samapta Polres Mojokerto Kota meringkus VH (25) asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik saat akan menjual minuman keras ciu (arak).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tindakan penangkapan itu karena banyaknya pengaduan masyarakat tentang penjualan miras.

Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Kami menerima informasi dari masyarakat jika miras ciu banyak beredar di Kota Mojokerto," kata Rofiq, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo

Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, pria asal Gresik itu diamankan karena diduga selaku pengedar miras tanpa izin itu.

\

Petugas selanjutnya membawa pelaku dan 24 botol miras ciu ke Polres Mojokerto Kota untuk jalani proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Satpol PP Gresik Sisir Warung Karaoke, Hanya Amankan 10 KTP?

"Pelaku menjual miras tanpa izin dan kita jerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler