Miris, Warga Magetan Cabuli Tetangga yang Masih SMP Selama 3 Tahun

Rabu, 02 Feb 2022 12:52 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pelaku diamankan di Mapolres Magetan. (Foto: Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Pria berinisial R (59) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, rupanya bukan sekali melakukan aksi bejatnya itu. Dari hasil pemeriksaan satreskrim Polres Magetan, R melakukannya selama 3 tahun.

"Tidak cuma sekali. Telah dilakukan 13 kali oleh pelaku (R)," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Cabuli Tetangga yang Masih SMP, Warga Magetan Ditangkap Polisi

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Dari hasil penyidikan, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Sejak korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3 SMP.

"Lokasinya kadang di rumahnya. Kalau pas tidak ada orang tua korban maupun keluarga korban," kata Rudi.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Ironisnya, aksi cabul juga dilakukan di penginapan, sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.

\

"Meski perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, kami tetap mejerat tersangka dengan pasal dengan pasal 82 Undang Undang RI tentang perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur," tuturnya.

Sebelumnya, R digelandang polisi usai mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ia dibekuk di rumahnya.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Peristiwa terungkap pada saat razia handpone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan ada foto-foto pelaku dan korban yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas.

Foto tidak pantas itu adalah foto bugil korban dengan pelaku. Pihak sekolah melalukan klarifikasi dan peringatan kepada korban, hingga kemudian ia dikeluarkan dari sekolah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler